EDUKASI SISWA-SISWI SMA PLUS TARUNA AKTERLIS MEDAN UNTUK WASPADA MODUS INVESTASI BODONG
Kata Kunci:
Investasi bodong, Pinjol ilegalAbstrak
Abstrak
Pinjaman Online adalah sebuah jenis pinjaman yang bisa diajukan secara online lewat aplikasi di smartphone dengan proses pencairan dana yang cepat. Layanan pinjaman uang secara daring atau digital (fintech lending) lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah pinjol atau singakat dari pinjaman online. Sebuah layanan dari peer-to-peer atau platform P2P lending yang mempertemukan pinjaman dan pemberi pinjaman secara daring untuk melakukan akad perjanjian peminjaman.
Fakta-fakta yang dapat ditemukan mayoritas nasabah pinjaman online (pinjol) merupakan generasi muda. Mereka tercatat sebagai penyumbang terbesar penerima kredit pinjol, yakni 54,6 % sekitar 3000 aplikasi pinjaman online ilegal yang dapat diunduh menggunakan playstore serta berdasarkan survei yang dilakukan sebanyak 28% masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal.
Melalui literasi keuangan dan investasi diharapkan para siswa-siswi SMA Plus Taruna Akterlis Medan mereka dapat membedakan pinjaman daring ilegal dan legal memahami dampak negatif dari melakukan peminjaman dari ilegal, serta dapat melalukan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab