KAJIAN HUKUM DAN KEADILAN ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI SUMATERA UTARA
Keywords:
Proyek Strategi Nasional, hak atas tanah, keadilan sosialAbstract
Proyek Strategis Nasional (PSN) merujuk kepada proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya ada beberapa permasalah yang timbul. Permasalahan pertama, adalah berkenaan dengan substansi pengaturan hasil perubahan yang diadopsi penambahan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2016 yang memberikan legitimasi bagi Proyek Strategis Nasional untuk menyimpangi rencana tata ruang baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Permasalahan kedua, berkenaan dengan tataran kepemilikkan tanah sebagaimana ditemukan di Pasal I angka 3 Perpres Nomor 58 Tahun 2017 (Pasal 21 ayat (5)) yang melampaui prinsip pengakuan dan perlindungan kepemilikkan tanah di dalam UU No.5 tahun 1960 (UUPA). Ketentuan pasal tersebut menerapkan semacam prinsip “the right of first refusal kepada pihak yang akan melakukan perolehan tanah dan mereduksi kewenangan pemegang hak atas tanah. Hal itu secara substansial jelas melanggar prinsip musyawarah-mufakat yang menjadi prinsip pengaturan perolehan tanah didalam UUPA dan UU No.2 tahun 2012